LAPORAN KEGIATAN

  “Grand Launching PPUMI & Gerakan Satu Juta Sertifikat Halal Gratis Bagi UMKM” 


I.  Pendahuluan


       Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2008 usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan ataupun badan usaha perorangan dengan jumlah asset maksimal 0 sampai Rp 50 juta dan omzet total 0 sampai 300 juta. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dilakukan oleh orang perorangan ataupun badan usaha akan tetapi bukan merupakan anak perusahaan dengan jumlah asset lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dan omzet total Rp 300 juta sampai Rp 2,5 milyar. 

       Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dilakukan oleh cabang orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan dengan jumlah kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 milyar dan omzet total Rp 2,5 milyar sampai Rp 50 milyar. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnansi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.



II. Kegiatan Sesi 1 (Webinar Training Digitalisasi Bagi UMKM)


1. Topik atau Materi : “PERAN BANK INDONESIA DALAM PENINGKATAN AKSES KEUANGAN UMKM”.

Materi tersebut dibawakan oleh Yunita Resmi Sari (Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen).


Berikut rangkuman materinya :

A. Peran Strategi UMKM 

Peran strategi UMKM dalam perekonomian Indonesia. UMKM memiliki peran strategi sebagai sumber pertumbuhan perekonomian Indonesia, namun UMKM masih memiliki tantangan antara lain, terbatasnya akses pembiayaan, Kesiapan digital, dan akses pemasaran. 

Peran Strategis UMKM Indonesia yaitu :

  1. Kontribusi UMKM terhadap PDB saat ini mencapai 57,14 %.
  2. Kontribusi pada pasar tenaga kerja dan ekspor UMKM menyerap tenaga kerja sebanyak 96,92 % dan juga berkontribusi terhadap ekspornon migas sebanyak 15,65 %. Akses pembiayaan UMKM masih terbatas dimana pencapaian porsi kredit UMKM terhadap perbankan pada bulan Desember 2020 masih 20,59% dan di bulan Agustus 2020 juga masih 20,61 %.


B. Tantangan Pengembangan UMKM

Akses keuangan UMKM masih relatif terbatas, karena disebabkan oleh tidak adanya aguna dan dokumen formal. Dokumen formal disini berguna untuk meyakinkan perbankan mengenai visibility atau kelayakan dari aplikasi kredit UMKM, ini menjadi suatu tantangan bagi regulator UMKM untuk mendorong UMKM agar memenuhi hal tersebut.



C. Framework Pengembangan UMKM

Mengembangkan UMKM dalam rangka mendukung kebijakan utama Bank Indonesia yaitu, Stabilitas makro dan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan stabilitas sistem pembayaran. Pilar yang dilakukan ada tigal hal yaitu mendorong kelembagaan UMKM atau Korporatisasi, memfasilitasi capacity building termasuk meningkatkan kapasitas UMKM, dan memfasilitasi akses pembiayaan. Rendahnya kesadaran pencatatan keuangan UMKM menyebabkan adanya assymetric information bagi lembaga keuangan bank dan bukan bank serta mempengaruhi kinerja penyaluran kredit UMKM. 


Assymetric Informasi UMKM dengan lembaga keuangan yaitu :

- Dari sisi Pelaku usaha UMKM, disebabkan karena : kesadaran pencatatan keuangan rendah, pencatatan keuangan dianggap sulit, dan literasi keuangan masih rendah.

- Sehingga akan memberi dampak buruk yaitu : pelaku usaha UMKM tidak dapat memisahkan PTK pribadi dengan usaha, UMKM tidak dapat memenuhi standar pelaporan keuangan yang lazim digunakan untuk memperoleh pembiayaan perbankan IKNB, dan UMKM tidak dapat meningkatkan skala usahanya.

- Dari sisi lembaga keuangan, dengan adanya assymetric information ini, Perbankan atau lembaga keuangan non perbankan tidak mengetahui track record keuangan pelaku usaha 

UMKM.


D.  Fasilitas digitalisasi akses keuangan (SIAPIK)

SIAPIK adalah suatu sistem informasi aplikasi pencatatan informasi keuangan yang tersedia secara online dengan tujuan untuk memudahkan pelaku UMKM menyusun laporan keuangan dengan mudah dan praktis, sebagai referensi bank dalam menganalisis kelayakan pembiayaan UMKM, serta hasil dari SIAPIK ini dapat dijadikan sebagai bahan pengajuan kredit atau pembiayaan kepada perbankan. Dengan adanya SIAPIK ini diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan UMKM, mendorong UMKM untuk naik kelas, dan mendorong produktivitas UMKM. SIAPIK disediakan untuk 7 sektor usaha yakni, Pertanian, jasa, perdagangan, perikanan budidaya, perikanan tangkap, peternakan, dan manufaktur.


Berikuti screenshot Narasumber/Pemateri:

Gambar 1. atas nama: Yunita Resmi Sari (Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen), Pemateri 1 diambil pada pkl 09.24




2. Topik atau Materi : “JARINGAN DAN PEMASARAN DIGITAL”. Dibawakan oleh pemateri Dharma Simorangkir (Telkomsel).


Berikut rangkuman materinya :

Digital Marketing yaitu seperti Website, Social Media, Konten Marketing atau Video Marketing, Banner Ads adwords. Keunggulan digital marketing yaitu spesifik dan tepat sasaran sehingga memungkinkan bertransaksi langsung dan hasil mudah diukur.

Maicih yaitu salah satu dari sekian banyak UMKM yang naik kelas dengan pemasaran digital. Maisih ini mendapat omzet RP 7 Milyar dalam 1 semeter / 6 bulan karena menggunakan strategi yaitu : Viral digital marketing, dengan mentargetkan produknya pada pasar pecinta pedas, lalu produk didesain dengan spesifikasi kepedasan dari level rendah sampai tinggi, menyebarkan effek viral kepedasan dan keunikan produk di twitter dan facebook, serta memulai dengan transaksi online melalui social media, website, dan ecommerce.


Adapun alur pemasaran digital yaitu :

1. Perencanaan

Yaitu set rencana branding (pemberian identitas produk) dan materi yang akan digunakan untuk promosi.

2. Penjajakan

Yaitu publikasi konten dengan tujuan membuat customer menyadari kebutuhannya. Untuk menarik customer konten dapat dipublikasikan pada search engine, sosmed, media publikasi influencer, blog, dll.

3. Pertimbangan

Publikasi konten yang bertujuan meyakinkan customer kenapa harus memilih produk kita, hal ini dapat dilakukan melalui website, blog komunitas, youtube review, podcast atau webinar, dll.

4. Pembelian

Membuat program promosi yang menguntungkan bagi customer contohnya memberi diskon produk dengan menggunakan ecommerce atau promosi produk.

5. Promosi mulut ke mulut

Ketika customer puas, customer akan memberitahukan ke calon customer lain atau biasa disebut rekomendasi customer. 


Berikut screenshot Narasumber/Pemateri:

Gambar 2. atas nama: Dharma Simorangkir (Telkomsel), Pemateri 2 diambil pada pkl 09.45



3. Topik atau Materi : “DIGITALISASI PEMBIAYAAN UMKM”. Dibawakan oleh pemateri Bambang Setyatmojo (General Manager – Divisi Bisnis Usaha Kecil dan Program).


Berikut rangkuman materinya :

“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Nasional dan BNI siap mendampingi UMKM untuk terus tumbuh dan berkembang”. Sektor UMKM unggulan yang di dominasi perempuan meliputi : Kuliner, Perdagangan, dan Industri Kreatif. Selanjutnya karakter dari pelaku usaha wanita antara lain, yaitu pandai membangun networking, teliti dan hati-hati, dapat mengelola keuangan lebih bagus, ahli dalam multitasking, serta lebih kreatif dan terampil.


-  Pendampingan terdiri atas :

a. Fase Produksi (Go Modern), berupa (unfeasible, Unbankable) Peningkatan kapabilitas produksi UMKM dengan model pembiayaan yaitu Pendanaan UMK yang bertujuan meningkatkan kemampuan usaha mikro kecil agar menjadi tangguh serta memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

b. Fase proses (Go Digital) dan Fase Retail (Go Online), berupa feasible, but unbankable) Digitalisasi proses bisnis dan akses pasar Online dengan model pembiayaan yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR).

c. Fase Marketing (Go Ekspor), berupa Feasible, Bankable) Akses pasar online dengan model pembiayaan Skema Komersial.


Berikut screenshot Narasumber/Pemateri:

Gambar 3. atas nama: Bambang Setyatmojo (General Manager – Divisi Bisnis Usaha Kecil dan Program), Pemateri 3 diambil pkl 10.15




4. Topik atau Materi : “JAMINAN PRODUK HALAL BAGI UMKM”. Dibawakan oleh pemateri Mastuki (BPJPH)


Berikut rangkuman materinya :

Persayatan untuk mengajukan sertifikasi halal bagi produk UMKM  terbagi menjadi dua yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum :

- Belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikat halal dan tidak sedang / akan menerima fasilitas sertifikasi halal dari pihak lain.

-  Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

- Memiliki modal usaha / asset dibawah Rp 2.000.000,00 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB.

- Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun.

- Mendaftarkan 1 jenis produk dengan nama produk paling banyak 20, produk berupa barang (bukan penjual / reseller).


Persyaratan khusus :

- Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas / instansi terkait.

- Memiliki fasilitas produksi dan outlet paling banyak 1.

- Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi.

- Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri (jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh LPH).


Selanjutnya dokumen persyaratan :

  • Surat Permohonan
  • Aspek Legal (berupa NIB)
  • Dokumen Penyedia Halal
  • Salinan KTP
  • Salinan Keputusan Penetapan Penyedia Halal
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Sertifikat Pelatihan Penyedia Halal (jika ada)
  • Daftar nama produk dan bahan
  • Proses pengolahan produk
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
  • Salinan Surat izin terkait produk
  • Surat Pernyataan
  • Foto terbaru saat proses produksi


Alur daftar Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2021 yaitu :

1. Akses laman sehati.halal.go.id atau langsung melalui laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id

2. Pada laman ptsp.halal.go.id 

3. Pelaku usaha menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah dinyatakan lolos verifikasi

4. LPH melakukan pemeriksaan produk atas  dasar STTD

5. MUI menetapkan kehalalan produk dengan output Ketetapan Halal

6. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal


Berikut screenshot Narasumber/Pemateri:

Gambar 4. atas nama: Matsuki (BPJPH), Pemateri 4 

diambil pada pkl 10.30




5. Topik atau Materi : “INOVASI PEMBIAYAAN SYARIAH DALAM RANGKA MENGAKSELERASI AKSES PEMBIAYAAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL. Dibawakan oleh pemateri Muhammad Isnaini (Bank Syariah Indonesia).


Berikut rangkuman materinya :

Produk Pembiayaan Mikro oleh Bank Syariah Indonesia terbagi menjadi dua yaitu ada BSI Usaha Mikro dan BSIKUR. BSI Usaha Mikro, yaitu produk yang diperuntukan bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang mempunyai usaha layak dan produktif dengan skema Murabahah, IMBT, dan MMQ. BSI Usaha Mikro terbagi lagi menjadi 3 yaitu :

-Menggunakan akad Murabahah

-Menggunakan akad IMBT

-Menggunakan akad MMQ

Dari ketiga akad yang digunakan tersebut, Plafond nya Rp. 5 – 200 Jt.


BSIKUR adalah Produk program KUR pemerintah yang diperuntukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang mempunyai usaha layak dan produktif sesuai prinsip syariaj dengan skema Murabahah, Ijarah, dan MMQ. 

BSIKUR Terbagi menjadi 3 yaitu :

-  Super Mikro :

a. Menggunakan akad Murabahah dengan Plafond <Rp. 10 Jt

b. Menggunakan akad Ijarah dengan Plafond >Rp. 10-50 Jt

- Mikro ( sama seperti Super Mikro)

-  Kecil : Menggunakan akad Murabahah, Menggunakan akad Ijarah, Menggunakan akad MMQ.

Ketiga akad yang digunakan pada BSIKUR Kecil Plafond nya yaitu >Rp. 50-500 Jt


Digitalisasi pembiayaan mikro BSI melalui I-KURMA :

- Digitalisasi , Aplikasi pembiayaan yang terdiri dari proses input data nasabah hingga putusan melalui media smart phone.

- Prescreening, Proses prescreening secara sistem mencakup e-KTP, SLIK, DHN, dan SIKP (KUR).

- Checklist RAC dan scoring, Validasi RAC dan scoring pada aplikasi I-Kurma (tervalidasi secara sistem).

- Fitur : Menu pemrakarsa, Menu pemutus, Monitoring kinerja marketing dan unit kerja, Monitoring data nasabah kelolaan (detail seluruh data nasabah kelolaan), Monitoring history aplikasi pembiayaan

- Dokumen Pembiayaan :

a. Upload dokume nasabah

b. Foto Usaha nasabah dan lokasi agunan

c. Tag lokasi agunan sesuai titik koordinat


Berikut screenshot Narasumber/Pemateri:

Gambar 5. atas nama: Muhammad Isnaini (Bank Syariah Indonesia), diambil pada pkl 10.55




III. Kegiatan sesi II (Diskusi)

1. Teten Masduki (Menteri Koperasi & UKM Republik Indonesia)


Topik :

Koperasi dan UMKM kedepannya diarahkan untuk melakukan empat transformasi besar yaitu transformasi dari Informal ke Formal, Transformasi ke Digital dan pemanfaatan teknologi, transformasi ke dalam Rantai Nilai, serta modernisasi koperasi. Sebagaimana amanat UU Cipta Kerja, transformasi dari Informal ke Formal disinergikan salah satunya melalui Sertifikasi Halal Gratis dan Kemudahan Perizinan. Saat ini, OSS telah menerbitkan sekitar 3,9 Jt NIB dimana 67,15% nya adalah NIB untuk usaha mikro dan kecil. 


Percepatan digitalisasi UMKM juga terus dilakukan. Per September 2021, UMKM yang sudah terhubung ke sistem digital mencapai 16,4 Jt atau hamper naik 100% lebih sejak pandemic Covid-19. Pengembangan koperasi modern juga menjadi prioritas tahun ini. Koperasi didorong untuk menghidupkan ekosistem usaha yang sehat, terhubung hulu ke hilir, adanya akses pembiayaan, adanya Opteker, dan penguatan teknologi. Sebagaimana arahan dari Presiden RI  beberapa waktu lalu, rasio kredit perbankan untuk UMKM akan ditingkatkan dari yang sebelumnya hanya 20% menjadi 30% di tahun 2024, karena itu plafond KUR terus ditingkatkan dari sebelumnya maksimum 500 Jt. sekarang dapat mencapai 200 Milyar dan KUR tanpa Agunan dari 50 Jt menjadi 100 Jt.Total KUR saat ini pada tahun 2021 mencapai 353 Triliyun dan akan terus dinaikan  sampai nanti porsi kredit perbankan untuk UMKM menjadi diatas 30 % pada tahun 2024.


Berikut screenshot Narasumber/Pemateri:

Gambar 1. atas nama: Teten Masduki (Menteri Koperasi & UKM Republik Indonesia), diambil pada pkl 14.31




2. Agus Marto Wardoyo (Komisaris Utama Bank Indonesia)


Topik :

Menanggapi topik yang dibicarakan oleh Bapak Teten Masduki. Menurut Bapak Agus marto, ia sangat mendukung dan percaya bahwa Indonesia tidak dapat ditahan. Sebelumnya di tahun 2012 sudah dilakukan reset bahwa Indonesia di tahun 2030 akan menjadi ekonomi nomor 5 – 7 terbesar di dunia dan ini tentu merupakan suatu kebanggaan bahwa Indonesia akan terus tumbuh dan akan menjadi negara yang dihormati di dunia. Tetapi dengan adanya krisis pandemi, tentu ada sedikit koreksi dan bisa dilihat bahwa di tahun 2045 Indonesia akan masuk dalam 10 besar ekonomi dunia. 


Salah satu tantangan Indonesia untuk menjadi ekonomi besar yaitu harus melanjutkan reformasi struktural Indonesia dan reformasi struktural itu antara lain dengan mengembangkan dan memajukan infrastruktur yang sudah dilaksanakan selama 5 – 7 tahun terakhir . Selanjutnya yang juga harus dikembangkan adalah termasuk factor Human Capital masalah sumberdaya manusia dan Inovasi, serta perbaikan-perbaikan institusi. Untuk aspek Human capital, ia sangat mendukung apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Teten Masduki. Bahwa kaum wanita harus diberdayakan agar meningkatkan produktivitasnya dan UMKM perempuan yang sekarang dicanangkan harus disambut baik agar bisa berpartisipasi kongkrit untuk membuat ekonomi Indonesia tumbuh berkembang sesuai dengan yang diharapkan yaitu menjadi ekonomi besar 5 terbesar atau 7 terbesar di dunia. Rasio kredit kepada UMKM yang sudah dicanangkan oleh Presiden RI dari 20% untuk ditingkatkan menjadi 30 % juga harus disambut baik. Perbankan adalah mitra utama bagi UMKM sehingga dengan adanya program peningkatan rasio kredit bagi UMKM dari 20% menjadi 30% otomatis akan dicari terobosan-terobosan untuk bisa menyalurkan itu.


Berikut screenshot Narasumber/Pemateri:

Gambar 2. atas nama: Agus Marto Wardoyo (Komisaris Utama Bank Indonesia) / Finalis. diambil pada pkl 14.47



PENUTUP

Demikian Laporan kegiatan “Grand Launching PPUMI & Gerakan Satu Juta Sertifikat Halal Gratis Bagi UMKM” dengan bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang UMKM dan kebijakan pemerintah untuk UMKM. Saya menyadari bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini kecuali Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pembuatan Laporan kegiatan ini tentunya masih banyak kekurangan, untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sebagai bahan evaluasi saya untuk kedepannya agar lebih baik lagi dalam membuat laporan kegiatan. Akhir dari penulisan laporan kegiatan ini saya ucapkan terimakasih.



Berikut sertifikat yang saya dapatkan:









Komentar